Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menegaskan hormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia (RI) terhadap putusan Kasasi Nomor:345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.
Putusan MA RI itu terkait gugatan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hal itu sebagai sikap dan komitmen, Pemkab terhadap prinsip supremasi hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas.
Bupati Langkat, Syah Afandin mengatakan menghormati putusan MA sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijunjung tinggi.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung,” ujar Ondim, sapaan akrab Bupati Langkat, Rabu 4 Februari 2026.
Namun demikian, Pemkab Langkat belum menerima salinan resmi putusan tersebut sebagai dasar administratif untuk melakukan langkah tindak lanjut secara formal.
“Saat ini kami masih menunggu salinan resminya dan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pihak-pihak terkait agar tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Selain itu, untuk saat ini kondisi faktual para penggugat. Pemkab Langkat menjelaskan dari total 107 orang yang mengajukan gugatan.
Sebanyak 106 penggugat, sudah diangkat menjadi ASN di Pemkab Langkat. Sementara 1 orang lagi tidak mendaftar atau tidak ikut seleksi.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Langkat menilai secara faktual tidak lagi terdapat kerugian kepegawaian yang dialami mayoritas para penggugat.
Kendati demikian, Pemkab Langkat menegaskan pemenuhan hak individu, tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah pada penataan aspek administratif seleksi PPPK Tahun 2023, sesuai amar putusan MA.
Pemkab Langkat memastikan setiap langkah akan mengedepankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan. Dalam hal ini, terhadap peserta lain yang tidak terlibat dalam sengketa.
Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru di kemudian hari.
Selain itu, Langkat mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif. Kemudian memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku.







