Kejaksaan Negeri Langkat kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2024, pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kejari Langkat Asbach, menyampaikan tersangka lanjutan yakni BP, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC).
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025, 8 Desember 2025,” jelas Nardo.
Nardo melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan, BP berperan langsung dalam pelaksanaan pengadaan Smartboard tersebut.
Nardo mengungkapkan hasil penyidikan, menemukan dugaan BP merekayasa harga.
“Perusahaan diduga menentukan harga yang tidak sesuai dengan harga resmi ditetapkan prinsipal ViewSonic di Indonesia. Mengakibatkan terjadinya perbedaan signifikan dengan harga pada e-Katalog,” jelasnya.
Nardo menegaskan, kondisi tersebut memicu dugaan mark-up dalam jumlah yang sangat besar.
Selain itu, Kejari menduga BP mengubah beberapa item spesifikasi barang dalam paket pengadaan.
“Ada spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan pemesanan awal. Akibatnya barang yang diterima tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Kejari Langkat menetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang, serta audit independen.
“Audit menyatakan adanya kerugian negara sekitar Rp20 miliar akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi,” tegasnya.
Mengenai status penahanan, Nardo menjelaskan penyidik tidak melakukan penahanan baru terhadap BP.
”Tersangka saat ini sudah menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta. Sehingga tidak melakukan penahanan tambahan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Langkat memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.







