Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat periksa Mantan Plt Kepala Dinas Pendidik (Kadisdik) Langkat RHG, Selasa 30 September 2025 siang. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan Smart board TA 2024 dengan pagu Rp49,9 Miliar.
RHG datang dengan mengendarai sepeda motor dan menjalani pemeriksaan dari siang hingga menjelang sore.
“Naik sepeda motor datang ke kantor bg. Sampe sore lah dia (RHG) diperiksa bg,” tutur sumber dari Kejari Langkat, Rabu 1 Oktober 2025 pagi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat Rizki Ramdani membenarkan hal tersebut.
Untuk keterangan resmi lebih lanjut, Rizki mengarahkan awak media untuk kordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Langkat.
“Benar bg, ada pemeriksaan terkait pengadaan Smart board TA 2024. Namun untuk keterangan resmi kepada publik, silakan langsung dikonfirmasi ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat ya bg,” kata Rizki via pesan tertulisnya.
Surat Tanpa Tanggal dan Nomor
Dugaan keterlibatan RHG dalam perkara tersebut sempat santer di kalangan publik. Beredar kabar, mantan Sekdisdik Langkat ini menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS).
Pada pertengahan September 2024 silam. RHG perintahkan oknum PPTK Disdik Langkat untuk menyerahkan SPP-LS kepada penerima Smart board. Anehnya, pada dokumen itu, disebut tidak ada nomor dan tanggal surat.
Diinformasikan, Kejari Langkat terus menggenjot penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smart board TA 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat. Sedikitnya, 112 saksi telah pun diperiksa penyidik untuk mengungkap kasus ini.
“Yang berposisi sebagai saksi sejauh ini telah diperiksa oleh tim penyidik sebanyak 112 saksi,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Ika Luis Nardo didampingi Kasi Pidsus Rizki Ramadhani, Kamis 11 September 2025 sore.
Di hari yang sama, tim penyidik Kejari Langkat telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Langkat. Beberapa ruang di dinas ini digeledah dan petugas mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tesebut.
Nardo menerangkan, penggeledahan itu berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat selaku penyidik dan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Stabat.
“Penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smart board Tahun Anggaran 2024 dengan sumber dana APBD Langkat dengan nilai anggaran sebesar 50 miliar rupiah,” ujar Luis.
Komitmen Kejaksaan
Penggeladahan ini, kata Nardo, bertujuan untuk mengumpulkan dan menemukan dokumen maupun barang bukti yang relevan. Hal tersebut guna mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
“Ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tentunya segala perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan kami sampaikan secara resmi melalui siaran press berikutnya,” ungkap Kasi Intelijen Ika Luis Nardo.
Sementara itu, Rizki Ramadhani menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti lainya, sehingga kita bisa menetapkan siapa yang paling berperan di pengadaan tersebut.
“Penggeledahan untuk mencari alat bukti lainya. sehingga kita bisa menetapkan siapa yang paling berperan dalam pengadaan itu. Dari penggeledahan kita mendapatkan alat bukti surat, baik elektronik dan dokumen lainya yang berhubungan dengan pengadaan Smart board,” ucap Rizki.