BERITA  

Dahan Pohon ‘Makan’ Korban, Warga: Copot Kadis LH Langkat

Iklan Pemilu

Dahan pohon patah timpa pengendara sepeda motor saat melintas di Jl Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Rabu 27 Agustus 2025 sore. Insiden ini memicu kegeraman warga dan desakan agar Kadis Lingkungan Hidup (LH), M Harmain SSTP, dicopot.

Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir sudah berulang terjadi insiden yang sama. Bahkan hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Peristiwa maut itu terjadi di Alun-alun T Amir Hamzah Stabat pada 14 Juli 2025 lalu.

Rentetan panjang musibah ini, membuat warga kian kesal. Pemerintah setempat terkesan acuh dengan hal ini. Nyatanya, pohon-pohon perindang berusia puluhan tahun di seputaran Kota Stabat tak kunjung dilakukan peremajaan.

“Pohon yang diremajakan pun Cuma di beberapa titik. Gak tau kita apa motif Dinas LH ini. Pohon-pohon di daerah rawan, masih dibiarkan tak ada peremajaan,” kata Bembeng, warga seputaran Stabat, Kamis 28 Agustus 2025 siang.

Ironisnya, laporan dan permohonan warga terkait peremajaan pohon, terkesan tak digubris. Kalaupun ingin direalisasikan, harus disetujui Dinas LH dan menyediakan sejumlah uang. Dalihnya, untuk operasional peremajaan dahan-dahan pohon yang dimohonkan warga.

Baca Juga  Perbaiki Jalan ke Masjid, Ricky Anthony ‘Rogoh Kocek’ Pribadi

Kayu-kayu Raib

Batang Pohon Perindang Jenis Mahoni di Jalan Jendral Sudirman, Stabat Terlihat Sedang Diolah Warga Menjadi Bahan Meubel, Kamis 28 Agustus 2025
Batang Pohon Perindang Jenis Mahoni di Jalan Jendral Sudirman, Stabat Terlihat Sedang Diolah Warga Menjadi Bahan Meubel, Kamis 28 Agustus 2025

Tak hanya itu, sudah tak terhitung jumlah pohon berukuran besar yang kayunya raib usai ditebang. Bukannya meremajakan, Dinas LH Langkat malah ‘menebas’ pohon-pohon yang semestinya jadi perindang.

“Kami minta kepada Bupati Langkat, pak Ondim agar segera mencopot Kadis LH dari jabatannya. Sudah cukup banyak korban tertimpa batang pohon,” geramnya.

Ditambah lagi raibnya batang-batang kayu, baik yang patah maupun yang dipotong Dinas LH.

“Kemana raibnya kayu-kayu pohon yang ditebang itu. Kalau dijual, kemana uang hasil penjualannya, itukan aset daerah. Ngak bisa dijual sembarangan, ada mekanismenya. Kalau tidak sesuai aturan ada pidananya itu,” ujar Rahman warga lainnya dengan nada menyelidiki.

Terkait hal ini, Kadis LH Langkat M Harmain SSTP memilih bungkam. Hingga berita ini ditayangkan, Harmain belum membalas pesan yang dikirim ke WhatsApp-nya sebagai upaya keberimbangan berita.

Harmain juga acuh, terkait adanya warga yang menyulap kayu mahoni berusia puluhan tahun dijadikan bahan meubel. Padahal, kayu tersebut berasal dari pohon perindang yang semestinya diremajakan, bukan malah ditebang.

Baca Juga  Desa Devisa Gula Aren Langkat Wujudkan UMKM Mandiri Tembus Pasar Global

Sementara, ranting-ranting kecil dari pohon tersebut dibiarkan berserak di trotoar dan bahu jalan. Karena tak punya nilai komersil, ranting pohon pun dibiarkan meski berpotensi membahayakan pengguna jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *