Gerakan Masyarakat untuk Perubahan Langkat (Gemapala) kembali menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umuan dan Tata Ruang (PUTR) Langkat. Kali ini terkait temuan BPK, akan kelebihan bayar sebesar 5,5 miliar terhadap 42 rekanan dinas yang di Kepalai Khairul Azami.
Selain itu, Gemapala juga menyoroti kondisi infratruksur di Langkat. Lembagai itu menilai Infrastruktur adalah salah satu isue krusial di 5 tahun.
“Bagaimana kondisi jalan menuju Bukit Lawang. Hal itu menunjukan lemahnya posisi tawar Pemkab Langkat di tingkat provinsi. Ditambah lemahnya SDM, khususnya para pemangku jabatan, tegas Ukurta Toni Sitepu SH CPM, Minggu, 27 Juli 2025 di Bosque Coffe, Stabat.
Pihaknya menyoroti berbagai kejanggalan yang terjadi dan dipertahankan oleh Dinas yanh dikepalai Khairul Azmi itu.
“Bukan tanpa alasan, adanya kelebihan bayar senilai 5,4 milyar, kami duga masih sengaja dilakukan pembiaran oleh sang kadis,” lanjut Ukurta.
Menyoal pernyataan Kadis PUTR Langkat bahwa sudah adanya rekanan yang mencicil. Ukurta menilai masih jauh dari harapan.
“Dalam kurun waktu dua tahun sejak selesainya pengerjaan. Kami tidak ingin berburuk sangka, tapi dengan situasinya. Kami meragukan komitmen Kadis PUTR untuk Langkat bersih,” tambahnya.
Sementara, berdasarkan LHP Langkat 2024 nomor 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, pada tanggal 22 Mei 2025 Halaman 58.
Dokuemen laporan itu, memuat pengembalian oleh rekanan hanya sebesar Rp. 597.489.352,14,- dari total Rp. 5.420.327.881,53, yang harus di kembalikan.
“Tentu sangatlah bertolak belakang dengan pernyataan Kadis PUTR. Nominal tersebut masih jauh dari jumlah yang seharusnya di kembalikan kepada negara, hanya sekitar 10℅ saja,” tegasnya.
Pihaknya, saat ini tengah mengumpulkan data rekanan yang telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
“Harapan kami, semoga mereka mereka itu (perusahaan), tidak terafiliasi dengan kepentingan penguasa terpilih saat ini di pemerintahan Kabupaten Langkat,” tegas Toni lagi.
Sudah Dicicil
Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Langkat, Khairul Azmi, menyebut temuan BPK 2023 sudah dilakukan pembayaran dengan melakukan penyicilan.
“Sejumlah rekanan sudah melakukan penyicilan, dan yang kedua kita juga sudah kerjasama dengan datun sebagai pengacara negara melalui surat kuasa khusus (SKK-red) untuk mengambil pengembalian,” jelasnya