Adanya dugaan aktivas perusakan dan penguasaan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat. Sejumlah mahasiswa serta element masyarakat menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor Bupati Langkat, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam orasinya, perwakilan warga Desa Bubun, Tanjung Pura mengungkapkan kerusakan hutan yang terjadi di desanya.
“Lingkungan telah hancur sekarang. Bapak nggak tahu, nggak dikasih tahu? Apa nggak pura-pura nggak tahu. Sudah berpuluh hektar ditanamin sawit,” ucapnya saat berorasi.
Warga menyebut sawit sama sekali tidak menguntungkan bagi mereka dan limbah mencemari lingkungan.
“Bagi kami, sawit tidak menguntungkan sekali, terutama limbahnya. Limbahnya sungguh berbahaya. Kalau hari hujan, limbah keluar dari paralon-paralon yang mereka buat. Maka tercemarlah pantai, meninggallah kepiting, meninggallah udang dan segala ikan,” lanjutnya.
Sementara, perwakilan Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli, Wahyu Ridhoni menduga adanya kerjasama sistematis antara pihak swasta dan pejabat desa dalam praktik melawan hukum ini.
Untuk itu, mahasiswa mengecam ketua DPRD Langkat, Sribana PA. Mereka menganggap DPRD Langkat tak menjalankan fungsinya sehingga hilangnya fungsi hutan lindung yang berada di Tanjung Pura.
Lalu, mendesak DPRD Langkat untuk mengevaluasi Koperasi Awal Makmur dan menaikan upah buruh sesuai dengan UMR Langkat.
Tidak hanya itu, mahasiswa mendesak Bupati Langkat dan Kapolres Langkat untuk bertindak tegas terhadap perusakan dan penguasaan kawasan hutan lindung.
Meski sempat terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas keamanan. Akhir peserta aksi berhasil menerobos dan bertemu Bupati Langkat H Syah Afandin di ruang kerjanya.
Pemkab Langkat Kecolongan
Di hadapan mahasiswa dan warga, Bupati Syah Afandin meminta untuk segera membuat surat ke pihak Pemkab Langkat.
Bupati Langkat mengatakan akan membuat tim untuk menindaklajuti aspirasi masyarakat tersebut.
“Kita diamanahkan oleh rakyat, jadi ketika masalah ini muncul pemerintah harus hadir,” ujarnya.
Namun, Syah Afandin menepis indikasi kecolongan terkait izin. Meski Pemkab Langkat tidak mengetahui.
“Bukan, itukan tadi indikasi dan sudah ada kronologis yang disampaikan, dan mereka tidak menguasi itu,” dalihnya.
Pihaknya akan mengecek ke pihak terkait, terhadap kondisi sebenarnya untuk melihat legalitasnya.
“Maka kita akan melihat itu ke kehutanan, sebenarnya seperti apa kondisinya. Nanti dari situ kita bisa pilah mana yang legal mana yang tidak legal,” jawab Syah Afandin kepada wartawan usai pertemuan.