BERITA  

Duplikat Buku Nikah Dibandrol Rp 400 Ribu, Praktik Liar Yang Terkesan Dibiarkan

Iklan Pemilu

Tidak hanya kali ini, ternyata dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, tiga tahun lalu sempat mencuat. Praktik ilegal ini sempat diungkap warga pada Februari 2022.

Melansir laman berita Telisik.Net, pada awal 2022 sejumlah warga Desa Paya Rengas dan Kelurahan Kebun Lada mengeluhkan biaya nikah yang jauh melebihi ketentuan.

Waktu itu, Seorang kepala dusun mengaku diminta menyetor Rp900 ribu oleh staf KUA bernama Suk, untuk biaya nikah warganya. Bahkan, warga lainnya menyebut harus membayar hingga Rp1,1 juta untuk pernikahan di luar kantor KUA.

Saat itu, Ka KUA Hinai dijabat oleh H Muhammad Khalid yang terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan. Tidak ada klarifikasi resmi maupun tindakan tegas terhadap dugaan pungli tersebut.

Kini praktik haram itu kembali menguak ke permukaan. Hal ini mengindikasikan pungli telah menjadi budaya laten di lingkungan Kementerian Agama, terkhusus KUA Hinai. Pasalnya kasus serupa kembali terjadi di Juli 2025.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga mengungkap praktek ilegal itu melalui akun instagramnya pada Rabu 16 Juli 2025. Ia mengaku diberi tahu bahwa pengurusan duplikat buku nikah dikenai biaya Rp 400 ribu. Dan biaya tambahan sebesar Rp 100 ribu jika ingin cepat selesai.

Baca Juga  Dilarangan Mendokumentasi Saat Pemungutan Suara, Kecuali!

“Aku urus berkas sama bapak yang lagi nelpon, terus dia bilang ada biaya 400 ribu. Kalau mau cepat, tambah 100 ribu lagi buat ‘uang bensin’ karena katanya ketuanya tanda tangan di luar,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Ia menyebut pihak KUA justru mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional internal seperti ATK dan administrasi.

Kakan Kemenag Pilih Diam, Terkesan Membiarkan

Padahal berdasarkan peraturan, layanan ini seharusnya tanpa dipungut biaya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

Seperti pendahulunya, Kepala KUA Hinai dijabat oleh Abdul Fuad SAG, MHI juga terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan. Ia belum memberikan keterangan terkait hal itu.

Tak hanya itu, Kakan Kemenag Langkat,  H Ainul Aswad MA juga berlaku sama. Ia memilih diam hingga berita ini ditayangkan. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan.

Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik haram teesebut. Tidak adanya penindakan serius diduga menjadi penyebab praktik-pratik terlarang tersebut terus terjadi di lingkungan instansi pemerintah yang mengurusi agama itu.

Baca Juga  DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Langkat

“Jangan sampai KUA, yang seharusnya jadi tempat umat mendapatkan layanan agama, malah jadi ladang pungli terselubung,” komentar warganet.

Penyataan itupun diperkuan dengan komentar warganet lainnya. “Banyak kasus seperti itu..tapi baru ini yg mencuat….” geramnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *