Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di salahsatu instansi di bawah Kementerian Agama tepatnya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Seorang warga mengungkap praktek ilegal itu melalui akun instagramnya. Ia mendapatkan pengalaman tidak itu, ketika mengurus duplikat buku nikah. Disana, petugas meminta biaya sebesar Rp 400 ribu.
Padahal berdasarkan peraturan, layanan ini seharusnya tanpa dipungut biaya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
Ia pun mengunggah pengalaman buruknya akun instagramnya, yang kemudian viral, pada Rabu 16 Juli 2025. Dalam postingannya, Ia mengaku diberi tahu bahwa pengurusan duplikat buku nikah dikenai biaya Rp 400 ribu. Dan biaya tambahan sebesar Rp 100 ribu jika ingin cepat selesai.
“Aku urus berkas sama bapak yang lagi nelpon, terus dia bilang ada biaya 400 ribu. Kalau mau cepat, tambah 100 ribu lagi buat ‘uang bensin’ karena katanya ketuanya tanda tangan di luar,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Lebih ironis lagi, ketika ditunjukkan informasi resmi yang menyebutkan bahwa layanan tersebut tidak dipungut biaya apapun, pihak KUA justru mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional internal seperti ATK dan administrasi.
“Iya uangnya dibagi-bagi ke admin, keperluan, dll,” ujar pegawai KUA seperti dikutip dalam unggahan tersebut.
Dirinya merasa kecewa dan malu hingga menceritakan pengalamannya kepada ibu dan suaminya. Bahkan suaminya mempertanyakan, apakah praktik ilegal seperti itu lumrah di KUA.
“Sampai suamiku bilang ‘di sini kok parah banget ya’. Aku malu banget weeyyy,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengungkapkan penilainya terhadap kondisi kantor KUA Hinai yang kumuh dan pelayanan yang membingungkan.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan awak media, Kepala KUA Hinai, Abdul Fuad SAg MHI belum memberikan keterangan terkait hal itu. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya demi keberimbangan berita, belum dibalas yang bersangkutan.