Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis terkait pemberitaan dugaan perusakan hutan.
Irwandi Pratama Sembiring, LHK PP KAMMI menilai tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman demokrasi. Selain itu sebagai upaya sistematis menutup-nutupi kejahatan lingkungan.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers, khususnya yang sedang menjalankan tugasnya mengungkap kerusakan hutan. Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Mereka memiliki hak konstitusional untuk memberitakan fakta. Upaya intimidasi, mengindikasikan adanya pihak-pihak yang ingin menyembunyikan kejahatan lingkungan yang mereka lakukan,” tegas Irwandi melalui siaran persnya, dari Jakarta, pada Sabtu, 12 Juli 2025 sore.
Irwandi juga menekankan bahwa kasus perusakan hutan tidak boleh ditoleransi dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap para pelaku perusakan maupun pelaku intimidasi terhadap jurnalis.
“Hutan kita bukan hanya soal pohon, tapi juga soal kehidupan, masa depan generasi, dan keseimbangan ekologis. Jika jurnalis dibungkam, maka suara alam pun ikut dibungkam,” tambahnya.
Lebih lanjut, LHK PP KAMMI mendorong seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi lingkungan untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja.
Diketahui bahwa hutan yang dimaksud terletak pada kordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT ini. Sebagaimana, pada overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK terlihat areal itu berada dalam arsiran berwarna hijau muda.
Hal itu mengartikan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Langkat.
Merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan HPT memang bisa dimanfaatkan, tapi secara terbatas dan selektif. Aktivitas seperti perladangan berpindah, pembakaran hutan, perambahan, penebangan tanpa izin, dan pendudukan ilegal sangat dilarang keras.
“Berdasarkan UU dilarang keras jika bangunan dibangun tanpa izin. Digunakan untuk penguasaan pribadi atau komersial ilegal. Mengubah tutupan hutan atau fungsi lahan secara signifikan. Bahkan, terdapat sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan,” terang Irwandi.