BERITA  

Tak Terbukti Terima Suap, Eka Depari Divonis Bebas

Eka Syahputra Defari Saat Mendengarkan putusan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat 11 Juli 2025
Iklan Pemilu

Berbeda dengan Saiful Abdi. Salah satu dari 5 terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan PPPK Langkat tahun 2023, Eka Syahputra Defari, divonis bebas.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi PPPK Langkat, saat menjabat sebagai Kepala BKD.

“Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua,” ujar Nazir saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat 11 Juli 2025 pukul 21.40 WIB.

Dakwaan alternatif pertama dan kedua yakni Pasal 12 dan 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, hakim membebaskan Eka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan jaksa supaya membebaskan Eka seketika setelah putusan tersebut diucapkan.

Baca Juga  IJM Langkat berkunjung ke MZ Alquran Center Singapura

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Nazir.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Eka untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Hakim memutuskan putusan yang berseberangan dengan JPU. Sebelumya JPU menuntut Eka satu tahun enam bulan (1,6 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya Jaksa menilai Eka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim Vonis Saiful 3 Tahun Penjara

Sementara, Saiful Abdi divinos hukuman tiga tahun penjara. Mantan Kadisdik Kabupaten Langkat itu terjerat kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yakni penerimaan suap dalam perekrutan PPPK saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Dia didakwa melanggar, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga  Tak Ada Prestasi, Gemapala Minta Bupati Langkat Copot Kadis PUTR

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jumat 11 Juli 2025 pukul 21.20 WIB.

Tak hanya itu, Hakim menghukum Saiful membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak membayar, maka harus mengantinya (subsider) dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Hakim Tipikor PN Medan menilai perbuatan Saiful telah mencederai dunia pendidikan di Langkat. Selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *