Tujuh pelaku pencurian berangkas disalah satu Rumah mewah di Komplek Cemara Hijau ternyata saling berbagi peran.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem menerangkan komplotan pencuri tersebut merupakan pelaku pencurian antar provinsi sepesialis rumah kosong.
“Sejauh ini, diketahui, komplotan ini sudah beraksi beberapa kali. Ada di Lampung, Siantar, Medan, dan beberapa lokasi di Pulau Jawa,” ucapnya.
Ketujuh pelaku membobol rumah milik Irfan. Dari rumah korban, pelaku berhasil membobol berangkas yang berisikan uang tunai Rp 200 juta.
Selain itu, berangkas memuat dua buah sertifikat rumah, 11 BPKB mobil, emas, berlian dan surat berharga lainnya yang diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar.
Ketujuh komplotan pelaku pencurian tersebut yakni, AH (29), AAR (39), RL (23), FP (41), dan AW (30).
Kemudian dua pelaku lainnya, yakni MJA (27) dan L (54), di Desa Marubun Jaya, Kabupaten Simalungun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem mengatakan, ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Tidak semua pelaku turun langsung dalam aksi pencurian itu.
Ia menerangkan AH dan AAR berperan membobol pintu rumah korban. Kemudian masuk untuk mencuri brankas korban dan merusak seluruh CCTV di rumah korban.
Selanjutnya RL berperan sebagai driver. Lalu MJA mengubur brankas korban dan mendapatkan uang Rp 2 juta dari AAR.
“Untuk L, dia menyediakan tempat bagi para pelaku untuk membuka brankas dan membakar sejumlah barang berharga korban. L mendapatkan uang Rp 8 juta atas peran yang dilakoninya” katanya.
Sedangkan, FP mendapatkan uang dari AAR dan Rp 8,7 juta untuk membeli dua senjata api di Lampung.
Sementara AW menikmati hasil kejahatan bersama AAR.
Penangkapan
Aparat menangkap ketujuh pelaku dibtempat dan waktu yang berbeda.
Lima pelaku yakni dengan inisial AH (29), AAR (39), RL (23), FP (41), dan AW (30), saat akan kembali Kompleks Taman Anggrek, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Kemudian padanesok harinya, petugas menangkap dua pelaku lainnya, yakni MJA (27) dan L (54), di Desa Marubun Jaya, Kabupaten Simalungun.
Piha kepolisian menahan tujuh pelaku di Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara ini, polisi terus memburu pelaku lainnya bernama Sutrisno.