BERITA  

Kembalikan Uang, Bukti Dugaan Pungli Benar Terjadi Kakan Kemenag Langkat Milih Diam

Iklan Pemilu

Oknum pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) Hinai kembalikan uang yang dipungutnya dari warga. SUK diduga memungut uang sebesar Rp 400 ribu kepada warga untuk pengurusan Duplikat Buku Nikah.

SUK mengembalikan uang tersebut melalui perantara kepada orang tua korban, pada Jumat, 18 Juli 2025 malam.

“Bg uangnya udah sama mama, ktanya mau dipertemukan sama org itu. Org itu gak mau ngaku kalau minta 400k bg. Gmn lah coba gila x ahh,” ucapnya dengan geram, sembari meminta hak tolaknya.

Sementara Kepala KUA Hinai Abdul Fuad SAg, MHI terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan. Ia belum memberikan keterangan terkait hal itu.

Tak hanya itu, Kakan Kemenag Langkat,  H Ainul Aswad MA juga berlaku sama. Ia memilih diam hingga berita ini ditayangkan. Pesan WhatsApp yang dikirim demi keberimbangan berita, belum dibalas keduanya.

Kakan Kemenag Harus Bertindak Tegas

“Kakan Kemenag Langkat harus mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Praktik haram ini harus segera diakhiri,” tegas Muhammad Asnawi.

Baca Juga  Pemuda Sirapit Dihadang dan Disiksa Gerombolan Preman, Urat Kaki Putus Dipotong

Menurut aktivis Langkat jebolan salahsatu Perguruan Tinggi di Aceh ini menegaskan jika Kakan Kemenag Langkat tidak mengambil tindakan tegas, hal itu menimbulkan kecurigaan publik.

“Kakan Kemenag Langkat harus bertindak tegas, dengan dikembalikannya uang tersebut mempertegas bahwa pungutan liar itu benar-benar terjadi. Jadi, jika beliau tidak bertindak tegas ini malah menimbulkan kecurigaan publik. Jangan-jangan Ia juga menikmati,”

Sementara warga lainnya, mewanti-wanti agar KUA yang seharusnya melayani urusan agama, malah menjadi tempat pungli terselubung.

“Jangan sampai KUA, yang seharusnya jadi tempat umat mendapatkan layanan agama, malah jadi ladang pungli terselubung,” komentar warganet.

Diduga Pelaku Sama

Bukannya tobat dan tidak mengulangi praktik haramnya, SUK ternyata telah melakoni dugaan tindakan ilegal di KUA Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, telah menahun.

Tiga tahun lalu, Praktik ilegal ini sempat diungkap warga pada Februari 2022. Melansir laman berita Telisik.Net, pada awal 2022 sejumlah warga Desa Paya Rengas dan Kelurahan Kebun Lada mengeluhkan biaya nikah yang jauh melebihi ketentuan.

Baca Juga  Jamiah Pungut Beras di Puing Kebakaran, Ricky Anthony Hadir Antarkan Bantuan

Waktu itu, Seorang kepala dusun mengaku diminta menyetor Rp 900 ribu oleh staf KUA bernama Suk, untuk biaya nikah warganya. Bahkan, warga lainnya menyebut harus membayar hingga Rp1,1 juta untuk pernikahan di luar kantor KUA.

Saat itu, Ka KUA Hinai dijabat oleh H Muhammad Khalid yang terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan. Tidak ada klarifikasi resmi maupun tindakan tegas terhadap dugaan pungli tersebut.

Seharusnya Gratis, Duplikat Buku Nikah Malah Dibandrol Rp 400 Ribu

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga mengungkap praktek ilegal itu melalui akun instagramnya pada Rabu 16 Juli 2025. Ia mengaku diberi tahu bahwa pengurusan duplikat buku nikah dikenai biaya Rp 400 ribu. Dan biaya tambahan sebesar Rp 100 ribu jika ingin cepat selesai.

“Aku urus berkas sama bapak yang lagi nelpon, terus dia bilang ada biaya 400 ribu. Kalau mau cepat, tambah 100 ribu lagi buat ‘uang bensin’ karena katanya ketuanya tanda tangan di luar,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Ia menyebut pihak KUA justru mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional internal seperti ATK dan administrasi.

Baca Juga  Aksi Tunggal Pemuda Pemerhati Desa Pematang Cengal Tuntut Transparansi

Padahal berdasarkan peraturan, layanan ini seharusnya tanpa dipungut biaya. Hal itu esuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *