Pemerintah pusat menetapkan empat pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)…
PulauMangkirKetek
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.