Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja apapun alasannya. Menaker mengatur pelarangan itu dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Surat ederan memuat larangan penahanan…
pelarangan tahan ijazah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
