Bupati Langkat, H Syah Afandin dukung penuh inisiasi Ombudsman Republik Indonesia laksanakan deklarasi Desa Anti Maladministrasi. Program tersebut sebagai langkah preventif sekaligus edukatif bagi perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Syah Afandin menyampaikan komitmennya itu saat menerima perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di ruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Rabu 24 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak melakukan kajian Permendagri No. 2 Tahun 2017 dan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Anti Maladministrasi.
Ombudsman RI juga meninta masukan dari Pemkab Langkat terkait pelaksanaan deklarasi Desa Anti Maladministrasi.
Selain itu, Tim Ombudsman mendalami bagaimana Kabupaten Langkat menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Untuk itu, Bupati mendukung dan siap berkolaborasi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi.
”Kami mendukung penuh inisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi. Hal itu sebagai langkah preventif sekaligus edukatif bagi perangkat desa. Serta penguatan pelaksanaan program MBG,” ujar pria yang akrab disapa Ondim itu.
Ombudsman RI, Danan S. Suharmawijaya, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Hardensi, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen Pemkab Langkat.
“Langkat merupakan daerah yang strategis untuk mendorong pelayanan publik berkualitas hingga ke tingkat desa. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model percontohan yang bisa direplikasi di daerah lain,” ungkapnya.
Pertemuan berlangsung hangat. Pemkab Langkat dan Ombudsman RI sepakat untuk memperkuat koordinasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi.