Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura mengamankan seorang perempuan saat berkunjung , Selasa 7 Oktober 2025. Pasalnya R, warga Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura itu, nekat menyelundupkan narkoba jenis ganja di dalam bungkus nasi.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Fransisco Pandia menerangkan pengunjung wanita itu hendak mengunjungi suaminya.
”Bermula, sekitar pukul 11.15 WIB, seorang pengunjung wanita hendak mengunjungi suaminya yang ditahan di Blok A kamar 2,” terangnya.
Sesuai SOP, petugas melakukan penggeledahan badan dan barang pengunjung di Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Kemudian, saat Desi Saragih, petugas rutan lakukan penggeledahan badan terhadapnya dan tidak menemukan. barang terlarang.
Namun saat memeriksa barang bawaan R, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan R dan menyita barang bukti untuk diserahkan ke Kepala Pengamanan Rutan (KPR) untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya, Ka KPR Tanjung Pura melaporkan hal itu ke pihak kepolisian untuk melakukan tindakan lanjutan.
”Personel Tanjung Pura telah menjemput pengunjung wanita tersebut serta mengamankan barang bukti,” jelas Fransisco.
Sementara, untuk warga binaan, suami dari R turut dilakukan pemeriksaan dan dijatuhi sanksi berupa pengasingan strap sel.
”Warga Binaan dijatuhi sanksi berupa pengasingan strap sell paling lama 12 hari,” ujarnya.
Selain itu, tidak mendapat kunjungan dan setelah inkrah diusulkan kedalam register F serta untuk dipindahkan ke lapas lain.
Atas kejadian tersebut, Karutan Tanjung Pura memerintahkan kepada seluruh petugas agar selalu waspada. Hal itu gunakan mencegah masuknya benda-benda terlarang.
Fransisco Pandia menegaskan komitmennya agar menjadikan Rutan Tanjung Pura bersih dari Narkoba sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.