Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Sky, di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sabtu 31 Mei 2025 malam.
Dari penggerebekan itu. Polisi mengamankan 9 orang, satu diantaranya pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG.
Tidak hanya itu, bahkan disebut-sebut, Polisi menyita barang bukti (BB) narkoba jenis ekstasi dan happy five (H5) sebanyak lima papan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak membenarkan penggerebekan itu, Senin 2 Juni 2025.
Kombes Pol Calvin juga membenarkan pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG, turut diamankan.
“Ya betul, sedang dalam proses pengembangan,” terang Kombes Pol yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri.
Dikabarkan, sebelum Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pengerebekan. Diketahui, Polsek Bahorok sempat melakukan razia terhadap tempat hiburan malam di Bahorok itu, pada Jumat 23 Mei 2025 lalu.
Razia Polsek Bahorok Skenario Belaka
Saat razia, mereka melakukan tes urine terhadap 3 pengunjung Diskotik Blue Sky, masing-masing dengan hasil Negatif. Selain itu, hanya menemukan 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol seperti Bir, Anggur Merah dan Sozu.
Namun saat, Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengerebekan seminggu kemudian. Polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis ekstasi dan happy five (H5) sebanyak lima papan.
Sehingga menguatkan anggapan terhadap razia yang dilakukan Polsek Bahorok hanya skenario belaka.
“Razia kemarin benar-benar skenario, hal itu terbukti dengan penggerebekan yang dilakukan Tim Polda Sumut malam Minggu lalu,” tegas warga Bahorok sembari menolak identitasnya diungkap.
Bahkan, kata sumber, peredaran narkotika jenis pil ekstasi dijual bebas di lokasi tersebut.
“Obat (pil ekstasi) masih beredar, seperti kebal hukum. Harga jualnya pun sama, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Sumber wartawan yang berulang kali memberikan informasi soal aktifitas Diskotek Blue Sky, turut mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sumut.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Sumut yang sudah menggerebek Diskotek Blue Sky. Kami sudah resah kali dengan keberadaan diskotek itu,”
Tidak Kantongi Izin
Tempat hiburan malam yang berlokasi di Bahorok itu, ditengarai tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Selain beroperasi secara ilegal, operasional diskotikan Blue Sky itu pun, dinilai merugikan pendapatan asli daerah Pemkab Langkat karena tidak dapat dipungut pajak hiburannya.
Terpisah, pejabat di lingkungan Pemkab Langkat memilih bungkam, saat diminta tanggapannya terkait keberadaan Diskotek Blue Sky yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Camat Bahorok, Robby Deritawan Sitepu, memilih tidak menjawab konfirmasi wartawan.