https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Pengusaha Asing Disebut Danai Alih Fungsi Kawasan Mangrove, Warga Terancam Kehilangan Mata Pencarian

Iklan Pemilu

Warga Dusun Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat kian resah. Mereka dengan tegas menolak wacana penanaman kelapa hibrida oleh pengusaha asing, yang akan mengalihfungsikan kawasan mangrove.

‎Warga khawatir aktivitas alat berat dan perkebunan mengakibatkan kerusakan ekosistem di sana. Nelayan di sana menyebut Arko pemilik satu unit excavator yang sudah berada tak jauh dari kawasan hutan.

‎Utusan pengusaha asal Taiwan itu berdalih mengunakan alat berat untuk pengerjaan jalan di sana.

‎“Kalau untuk pengerjaan jalan di kampung kami, ya gak masalah. Tapi kalau untuk masuk ke kawasan mangrove, kami gak setuju. Kami minta agar Beko itu segera dikeluarkan dari kampung kami. Pernah sekali pengusaha Taiwan meninjau lokasi penanaman. Jangan rusak tempat kami cari nafkah,” kata Hendro, warga setempat, Kamis 20 November 2025 siang.

‎Beko tersebut, rencananya akan melintasi kawasan mangrove untuk masuk ke areal penanaman. Setidaknya, ada beberapa hektar hamparan mangrove yang bakal rusak. Ekosistem di areal tangkap nelayan setempat, juga dipastikan akan terusik.

‎Hal ini membuat warga kian resah. Istri-istri nelayan di sana, tak setuju areal mangrove terganggu. Mereka mendesak agar pihak terkait segera mengeluarkan Beko tersebut dari kampung mereka. Apa pun alasannya, sumber kehidupan mereka tak boleh terusik.

‎“Dulu pernah rusak kawasan mangrove di sini. Tapi kami perlahan menanaminya kembali. Sekarang kok malah mau di rusak lagi oleh warga negara Taiwan. Apa pun alasannya, kami menolak kalau areal mangrove dialihfungsikan. Ini sumber kehidupan kami,” tegas Hendro.

‎Tanaman rhizophora berusia 6 hingga 7 tahun di sana, terlihat rindang dan asri. Ekosistem kepiting bakau, udang dan ikan ini, harus tetap lestari. Nelayan setempat, akan terus menjaganya dari tangan-tangan perusak lingkungan.

Baca Juga  Banjir Hantam Tanjung Pura, Warga Mengungsi Secara Mandiri

Saksi Hukum

‎Mirisnya, di areal hutan produksi tetap (HPT) tersebut sudah banyak ditanami sawit. Padahal, negara dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan. Termasuk diantaranya menanam tanaman perkebunan di dalamnya.

‎“Kalau mau dilakukan alih fungsi di tempat lain, terserah mereka. Tapi jangan dilakukan di sini. Kami menolak keras aktivitas alat berat di sini. Kawasan mangrove harus tetap jadi mangrove. Jangan dialihfungsikan jadi tanaman kelapa,” tegas warga di sana.

Pada UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan sudah pun terdapat ancaman tegas bagi perambah hutan. Terlebih, bagi korporasi nakal yang melakukan perusakan.

‎Pada Pasal 29 tegas berbunyi, korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *