Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kabupaten Langkat mengumumkan hasil seleksi administrasi tahap awal tahun 2025.
Pengumuman tertuang dalam Surat Nomor: 02/pansel-langkat/2025 tentang Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2025.
Amril, selaku ketua Pansel menandatangi surat tersebut pada, 8 Oktober 2025 di Stabat.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi melalui sistem ASN Karier. Pansel menyatakan empat orang lulus administrasi untuk jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak Kabupaten (P2KBP3A) Langkat.
Keempatnya yakni Beni Sukmaria Ginting, S.Kom, M.AP saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Langkat.
Lalu, Indri Nugraheni, SE, MM. Akt, saat ini Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Langkat.
Kemudian, Muhammad Nawawi, S.STP, M.SP, jabatan saat ini Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Langkat.
Terakhir, T. Syafrie Elza Hadi Prawira, S.STP, M.AP, saat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Langkat.
Sementara itu, untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Langkat sebanyak 6 orang pendaftar. Namun dari jumlah tersebut, lima orang dinyatakan lulus administrasi.
Kelima orang tersebut yakni, Dafiq Roniya Tarigan, SE dan Satria Hamdani, S.Sos, MAP, masing-masing menjabat kepala Bidang di Disdukcapil Langkat
Lalu Erwin Bachari, SP, M.MA, saat ini menduduki jabatan Sekretaris Dinas LH Langkat.
Selanjutnya, Heru Hermawan, S.STP, pejabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat. Lalu Iriadi, SKM, M.Kes, saat ini sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Langkat.
Sementara Lido Fanter, MT, Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Madya dari Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah I Medan.
Lido dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebab berstatus PNS di luar wilayah kerja kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.
Panitia menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Amril pada pengumuman tersebut.