Pemerintah Kabupaten Langkat perpanjang status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir selama tujuh hari, terhitung mulai 16 Desember 2025. Bupati H Syah Afandin SH mengambil keputusan tersebut pada Rapat Evaluasi Penanganan Banjir di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa, 16 Desember 2025.
Perpanjangan status tanggap darurat berdasarkan pertimbangan masih adanya sejumlah wilayah yang tergenang banjir. Masih tingginya jumlah pengungsi dan perlunya optimalisasi penanganan darurat serta pemulihan layanan dasar masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan untuk memprioritaskan keselamatan masyarakat dalam penanganan bencana.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kita. Seluruh perangkat daerah harus tetap siaga dan memastikan kebutuhan pengungsi, mulai dari logistik, kesehatan hingga pelayanan dasar terpenuhi,” tegas Bupati yang akrab disapa Ondim.
Bupati menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas sektor agar seluruh upaya penanganan dapat berjalan cepat, tepat, dan terukur.
“Saya meminta seluruh jajaran untuk bekerja secara terpadu dan responsif. Meskipun kondisi di beberapa wilayah mulai membaik, kita tidak boleh lengah karena masih ada daerah yang tergenang dan masyarakat yang membutuhkan perhatian serius,” tambahnya.
Selanjutnya, dengan perpanjangan status tanggap darurat bencana. Ondim meninta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Berdasarkan data sementara BPBD Langkat, saat ini masih ada wilayah yang tergenang dengan ketinggian air sekitar 20 cm hingga 50 cm, khususnya wilayah Kecamatan Tanjung Pura dan Hinai.
Banjir merendam 16 kecamatan, mencakup 141 desa dan 29 kelurahan sejak 26 November 2025. Mengakibatkan 87.950 orang mengungsi dan 108.694 kepala keluarga atau 434.776 jiwa tercatat terdampak banjir.
Selain itu, banjir juga mengakibatkan 13 orang meninggal dunia serta menyebabkan kerusakan pada permukiman warga dan berbagai fasilitas umum.







