Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.
Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut terlihat keluar dari Gedung Kejari Langkat menjelang petang. Ia mengenakan kemeja putih, celana hitam, serta memakai masker dan topi.
Kepada awak media, Faisal membenarkan bahwa dirinya diperiksa penyidik Kejari Langkat dalam perkara pengadaan Smartboard. Ia mengaku mendapat 71 pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga petang.
“Agenda pemeriksaan terkait Smartboard. Ada 71 pertanyaan,” ujar Faisal singkat.
Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Faisal enggan berkomentar. Ia mengarahkan wartawan untuk memperoleh informasi resmi langsung dari pihak Kejari Langkat.
“Untuk spesifiknya, langsung saja ke penyidik,” ucapnya sembari masuk ke dalam mobil.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Negeri Langkat belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum Faisal Hasrimy.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, belum dapat dikonfirmasi dengan alasan masih mengikuti rapat usai pemeriksaan mantan Pj Bupati Langkat tersebut.
Kejari Langkat Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi Smartboard ini, Kejari Langkat telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya yakni, SA mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan S Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Kejari mengumumkan penetapan keduanya menjadi tersangka pada saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 26 November 2025.
Selanjutnya, pada Selasa, 9 Desember 2025, Kejari Langkat kembali menetapkan tersangka. BP, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC) menjadi tersangka ketiga pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard itu.
Tindakan ketiganya menimbulkan potensi kerugian sekitar Rp 20 miliar. Hal itu berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara. Meski belum final dan masih menunggu perhitungan resmi.
Saat ini ketiga tersangka.menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan. SA dan BP, sebelumnya telah mendekam di Rutan Kelas I Medan. SA terkait pidana korupsi dan suap penerimaan PPPK Langkat.
Sementara BC, dalam perkara Smartboard di Kabupaten lain. Lalu, S terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.
@suarain.comMantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Selasa, 16 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024. Faisal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat terlihat keluar dari Gedung Kejari Langkat menjelang petang. Ia mengenakan kemeja putih, celana hitam, serta memakai masker dan topi. Kepada awak media, Faisal membenarkan bahwa dirinya diperiksa penyidik Kejari Langkat dalam perkara pengadaan Smartboard. Ia mengaku mendapat 71 pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga petang. “Agenda pemeriksaan terkait Smartboard. Ada 71 pertanyaan,” ujar Faisal singkat. Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Faisal enggan berkomentar. Ia mengarahkan wartawan untuk memperoleh informasi resmi langsung dari pihak Kejari Langkat. “Untuk spesifiknya, langsung saja ke penyidik,” ucapnya sembari masuk ke dalam mobil. #share #info #news #viral #beritaterkini♬ Danger – SoundAudio







