BERITA  

Lepaskan Tembakan Kearah Petugas, Polres Binjai Bekuk Pasutri Bawa 1 Kg Sabu

Pasutri Tersangka Pembawa 1 Kg Sabu Serta Barang Bukti berupa 1 bungkus sabu dalam kemasan teh hijau merek Guanyinwang, plastik asoi biru, dan dua unit ponsel merek Samsung serta sepucuk senjata api rakitan
Iklan Pemilu

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Petugas berhasil menangkap  sepasang suami istri yang diduga sebagai bandar, di Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu 5 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Kedua pasutri tersebut yakni berinisial TH (38) dan PP (32) warga Medan Denai, Kota Medan.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Iptu Alex Parasibu, SH, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat itu, petugas menemukan seorang pria bersama seorang wanita mengendarai sepeda motor dengan melawan arah. Karena mencurigakan, tim membuntuti keduanya hingga berhenti di sebuah rumah kosong.

Di sana, wanita tersebut turun dari sepeda motor dan membawa plastik asoi berwarna biru menuju samping rumah. Sementara pria pengendara terlihat menggenggam senjata api rakitan.

Saat petugas melakukan penyergapan, pria tersebut sempat menembak ke arah petugas. Namun tidak mengenai sasaran. Petugas kemudian berhasil mengamankan keduanya tanpa korban jiwa.

Baca Juga  Harta Kekayaan 3 Hakim Bebaskan Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1 kg dalam kemasan teh hijau merek Guanyinwang. Lalu, plastik asoi biru, dan dua unit ponsel merek Samsung.

Selain itu turut diamankan sepucuk senjata api rakitan, satu selongsong peluru, serta sepeda motor Honda Scoopy.

Saat diinterogasi, TH dan PP mengaku sebagai pasangan suami istri. Keduanya berdomisili di Jalan Bromo Gang Keluarga No. 8, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Saat ini, Polres Binjai menahan keduanya. Pasutri warga Medan itu dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba di Kota Binjai hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *