Kereta Api (KA) Lokomotif 2803 Kisaran Express menabrak minibus hitam. Mobil Cayla itu terseret kurang lebih 50 meter dan tercampak ke arah sebelah kanan.
Kecelakaan di perlintasan KM 114+5/6, Stasiun Lima Puluh – Stasiun Perlanaan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun itu terjadi Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 15.48 WIB.
Akibatnnya dari 10 penumpang mobil, tiga orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, mengatakan mobil Toyota Calya berplat BK 1721 RZ dikemudikan oleh Yusni Marzuki Sinaga datang dari arah Jalan Simpang Asam, Kampung Pompa, Kecamatan Bandar.
“Setibanya di lokasi kejadian, kereta api yang dikemudikan Masinis bernama Hardian melintas. Terjadi Tabrakan yang mengakibatkan kecelakaan. Pengemudi mobil dipersalahkan melanggar pasal 310 ayat(4),” ucapnya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara turut prihatin atas kejadian tersebut.
”Kami mengimbau agar masyarakat tidak melewati perlintasan sebidang liar. Sebab sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini,” ujar Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin kepada pada Minggu 27 Juli 2025.
As’ad menjelaskan dari kejadian tersebut seluruh kru KA selamat. Peristiwa tersebut tidak menimbulkan keterlambatan kereta api penumpang.
Demi keselamatan bersama, KAI Divre I Sumut akan menutup perlintasan liar tersebut. Masyarakat dipersilakan menggunakan perlintasan resmi yang menyediakan palang pintu.
As’ad mengingatkan seluruh pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
“Kami menekankan agar masyarakat tidak melintasi jalur sebidang liar begitu saja karena membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” tuturnya.







