Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan NH, Kepala Desa Serapuh Asli, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024, Rabu, 10 Desember 2025, di Kantor Kejari Langkat, Stabat.
Penetapan NH, setelah penyidik menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara tersebut.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Kejari Langkat Asbach menerangkan dalam proses penyidikan. Tim melakukan pemeriksaan lapangan, pengumpulan alat bukti, penyitaan barang bukti, serta penghitungan kerugian negara.
Nardo mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran.
“NH diduga menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan mark up anggaran, membuat pekerjaan fiktif. Ia memalsukan laporan pertanggungjawaban, hingga menggelapkan honor kader posyandu. NH melakukan rangkaian perbuatannya itu selama periode 2022 sampai 2024,” ujar Nardo.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat, kerugian keuangan negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp387 juta.
Atas perbuatannya, Kejari Langkah menjerat NH dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap NH terhitung mulai 10 Desember hingga 29 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Nardo menegaskan Kejari Langkat akan memproses perkara ini secara transparan.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan akuntabel demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Kejari Langkat dalam pembersihan praktik korupsi di tingkat desa.







