BERITA  

Geruduk DPRD Langkat, Warga Tuntut PT Amal Tani Kembalikan Tanah Mereka

Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, geruduk DPRD Langkat Tuntut PT Amal Tani Kembalikan Tanah Mereka, Rabu, 28 Mei 2025, di Stabat
Iklan Pemilu

Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, geruduk DPRD Langkat menuntut PT Amal Tani mengembalikan tanah mereka, Rabu, 28 Mei 2025.

Saat mengelar aksi, sempat terjadi adu mulut antara warga desa dengan urusan Sekeretariat DPRD Langkat.

Pasalnya pihak DPRD menyampaikan bahwa peserta aksi tidak melayangkan surat tembusan pemberitahuan pelaksanaan aksi.

Namun, setelah dilakukan mediasi. Akhirnya pihak DPRD menerima perwakilan warga untuk berdialog dengan anggota DPRD.

Warga menyatakan memiliki SHM atas tanah yang saat ini dikuasai oleh PT Amal Tani. Untuk itu warga menyatakan penolakan keras terhadap penguasaan lahan seluas 450 hektar tersebut.

Tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka, sebagian besar telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nams warga perseorangan dan kelompok.

Bukan Penyerobot

@suarain.com Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, geruduk DPRD Langkat menuntut PT Amal Tani mengembalikan tanah mereka, Rabu, 28 Mei 2025. Warga menyatakan memiliki SHM atas tanah yang saat ini dikuasai oleh PT Amal Tani. Untuk itu warga menyatakan penolakan keras terhadap penguasaan lahan seluas 450 hektar tersebut. Tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka, sebagian besar telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nams warga perseorangan dan kelompok. Bukan Penyerobot “Kami bukan penyerobot, tanah ini kami kuasai turun-temurun sejak tahun 1979 dan sudah ada yang bersertifikat. Tapi malah kami yang ditangkap dan dikriminalisasi,” tegas salah seorang perwakilan masyarakat. selengkapnya baca suarain.com https://suarain.com/geruduk-dprd-langkat-warga-tuntut-pt-amal-tani-kembalikan-mereka/ #info #berita #langkat #newsupadate #news #videos #sumaterautara #sumut #viral #agraria #sengketa #warga #aksi ♬ Powerful songs like action movie music – Tansa

“Kami bukan penyerobot, tanah ini kami kuasai turun-temurun sejak tahun 1979 dan sudah ada yang bersertifikat. Tapi malah kami yang ditangkap dan dikriminalisasi,” tegas salah seorang perwakilan masyarakat.

Baca Juga  Pasar Murah Ramadhan Kejari Langkat di Serbu Masyarakat

Warga menyakini 50 hektar tanah, berada di luar wilayah HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan. Namun pihak perusahaan menguasai tanah itu tanpa dasar hukum.

Bahkan, mereka menyakini tanah seluas 400 hektar berada di dalam HGU, tumpang tindih dengan tanah yang dimiliki warga sejak tahun 1979.

Untuk itu, warga menuntut untuk mengembalikan tanah seluas 50 hektar yang berada di luar HGU kepada pemilik sah.

Mereka juga mendesak pihak terkait untuk mengevaluasi dan cabut HGU PT Amal Tani yang tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat.

Akan Terus Memperjuangkan Hak

Warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Bentangkan Spanduk Berisi Tuntutan Terhadap PT Amal Tani Untuk Mengembalikan Tanah Mereka, Rabu, 28 Mei 2025, di Stabat

Warga mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan damai, termasuk gugatan perdata dan mediasi.

Namun semuanya tidak membuahkan hasil. Bahkan beberapa warga yang melakukan aksi damai beberapa waktu lalu, justru dikriminalisasi.

“Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya,” tegas Arinsyah Putra selaku kuasa hukum warga desa Sumber Jaya.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanahnya dengan cara-cara damai dan konstitusional.

Baca Juga  Deklarasi Kampanye Damai Tiorita Datang Tanpa Pasangan

Mereka akan terus menyerukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Komnas HAM, Ombudsman, dan masyarakat luas untuk turut mengawasi dan mendukung penyelesaian konflik ini.

“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Jika sertifikat tanah kami tidak diakui, lalu untuk siapa hukum ditegakkan?” tambah Arinsyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *