Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smart board pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024. Kejari mengumumkannya saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 26 November 2025.
Penetapan terhadap dua tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kedua tersangka tersebut yakni SA mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan S Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Diketahui, saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Langkat, SA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Smart board.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut. Keduanya diduga berperan sejak awal proses pengadaan 312 unit Smart board sebanyak 312 unit. Ratusan smart board itu untuk disalurkan ke SD sebanyak 200 unit. Sementara 112 unit untuk SMP, dengan total anggaran Rp 49.916.000.000.
Saat menangani perkara, Penyidik menemukan tersangka SA telah menentukan perusahaan yang akan memenangkan tender.
Penetapan PT GEE dan PT GHN sebagai pemenang tender dilakukan sebelum proses berlangsung. Selanjutnya, SA menyerahkan teknis pengadaan kepada tersangka S.
Tersangka S kemudian melakukan unggahan dokumen di SIRUP, mendaftarkan akun e-Katalog menggunakan data miliknya namun untuk kepentingan SA.
Selain itu SA melakukan pemilihan penyedia dengan menunjuk merek tertentu, yakni Viewsonic Viewboard VS18472 75 inch (Paket 3) dengan harga Rp 158 juta per unit.
Bahkan untuk menutupi persekongkolan, tersangka seolah-olah melakukan negosiasi harga dengan penyedia. Dengan hanya melakukannya dalam satu hari saja, penyidik menduga negosiasi hanya untuk memberi kesan seolah-olah tidak ada persekongkolan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya perbedaan spesifikasi barang yang dikirim ke sekolah-sekolah. Bahkan ditemukan adanya mark-up nilai barang antara kontrak dengan harga pasar.
Penyidikan Berlanjut
Berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan potensi kerugian sekitar Rp 20 miliar. Meski angka tersebut belum final dan masih menunggu perhitungan resmi.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, SH., MH, Kejari Langkat menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan.
”Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan,” terang Nardo.
Nardo juga menegaskan komitmen Kejari Langkat untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Terhadap kedua tersangka, Kejari Langkat menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, terhadap tersangka SA, jaksa tidak melakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Kelas I Medan.
Sementara, terhadap S, Jaksa menahannya selama 20 hari, terhitung 26 November–15 Desember 2025 di Rutan Kelas I Medan.







