BERITA  

DPRD Langkat Siap Proses Laporan Nakes Terkait Pungli di Dinkes

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, di Stabat
Iklan Pemilu

DPRD Langkat siap menampung dan proses laporan dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat.

Pusara pungli yang dialami Nakes kian santer dan menjadi pembicaran berbagai kalangan. Bahkan nasib nakes yang tidak kunjung mendapat kepastian itupun turut disorot DPRD Langkat.

Anggota Komisi B DPRD Langkat Meja Sembiring menegaskan permasalahan itu harus diangkat ke permukaan dan diproses. Mengingat ada ratusan bahkan mungkin ribuan nakes yang sudah menjadi korban beberapa tahun belakangan.

“Komisi B siap menampung dan memproses laporan pungli di Dinkes dan BKD Langkat. Bagi para korban, dipersilahkan melapor ke DPRD Langkat. Ini harus diungkap,” tegas wakil rakyat dari Dapil Langkat III ini dengan nada geram, Minggu, 18 Mei 2025 pagi.

Tiada Habisnya dan Tak Jera

Praktik pungli dan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat, terkesan tiada habisnya.

Sebagaimana perkara korupsi yang sedang memdera eks Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Depari serta terdakwa lainnya, seperti tak membuat jera pejabat lainnya.

Baca Juga  Diduga Bersekongkol, Bangunan Megah di DAS Sei Batang Serangan Langgar Aturan Dibiarkan

Sebelumnya diberitakan, ratusan Tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Langkat merasa kecewa.

Pasalnya pengurusan fungsional dan kenaikan pangkat yang diusulkan setahun lalu tak kunjung rampung. Meski segepok uang yang diminta, sudah pun disetor mereka saat awal pengajuan.

Informasi ini, disampaikan langsung oleh nakes yang menjadi korban oknum nakal di Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat. Setahun berlalu, tak ada kepastian terkait pengurusan dan setoran uang yang sudah diberikan para petugas kesehatan.

“Untuk fungsional, aku diminta bayar Rp800 ribu. Penyerahannya bulan April 2024 yang lalu. Tapi sampai sekarang, belum juga ada kejelasan,” ketus narasumber sembari meminta hak tolaknya, Jum’at, 16 Mei 2025 pagi.

Tak hanya untuk fungsional, narasumber juga dipungut RP1,2 juta untuk pengusulan kenaikan pangkat. Biayanya juga sudah disetorkan pada bulan November 2024 saat nakes mengajukannya.

Pungutan Bervariasi

Mekanisme pungutan ini, dilakukan di masing-masing puskesmas melalui oknum tata usaha (TU). Kemudian, pundi-pundi upeti tersebut diterima oleh oknum-oknum suruhan eks Kasubbag Umum Dinkes Langkat berinsial S.

Baca Juga  Ribuan Nelayan Langkat Terima Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sebahagian uang pungutan pengurusan pangkat itu, kemudian diserahkan kepada oknum Kepala Seksi (Kasi) di BKD Langkat berinisial R. Nilainya pun bervasiatif, sesuai dengan golongan pangkat yang diajukan.

“Kami butuh kepastian terkait pengusulan tersebut. Atau kembalikan aja berkas dan uang yang sudah kami serahakan. Pak Bupati dan APH, tolong lah agar hal ini disusut tuntas. Gak ada habis-habisnya masalah pungli dan korupsi di Langkat ini,” ketus nakes kompak.

Oknum Kasi di BKD berinisial R dan Kasubbag Umum Dinkes Langkat berinisial HKP bungkam terkait hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan belum dibalas yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *