BERITA  

Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka, Nadiem: Saya Menjaga Integritas Seumur Hidup

Iklan Pemilu

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Nadiem Makarim menjadi tersangka dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menambah tersangka baru perkara program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022, pada Kemendikbudristek.

‎”Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 4 September 2025.

‎Sementara, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menetapkan Nadiem menjadi tersangka setelah menemukan alat bukti. Penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi termasuk saksi ahli.

‎”Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti serta keterangan saksi ahli petunjuk. Tim penyidik Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM,”

Tersangka merupakan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024.

‎Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali. Pertama pada Senin 23 September 2025 lalu. Penyidik memeriksa Nadiem selama 12 jam. Kemudian, Kejagung kembali memeriksa tersangka pada Selasa 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.

‎Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

‎Kejagung sendiri sudah menetapkan empat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

‎Adapun keempat tersangka tersebut yakni, Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

‎Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL). Lalu, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

‎Selanjutnya Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

Baca Juga  Di Langkat, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *