Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai berinisial RIP, Senin malam 6 Oktober 2025.
Kejari menahan RIP terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai tahun anggaran 2023–2024.
“Penahanan terhadap tersangka RIP berdasarkan Sprindik tanggal 6 Oktober 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai J. Novrianto SH, Selasa 7 Oktober 2025.
Novrianto menjelaskan, Pemko Binjai menerima DBH Sawit senilai Rp14,9 miliar dari pemerintah pusat dalam dua tahun anggaran. Tahun 2023 sebesar Rp7,91 miliar untuk tujuh paket kegiatan, dan tahun 2024 sebesar Rp6,99 miliar untuk lima kegiatan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek-proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai perencanaan. Seluruh 12 proyek baru dikerjakan pada tahun 2024. Dari hasil pemeriksaan, dua kegiatan tidak pernah dikerjakan sama sekali, meskipun uang muka telah ditarik penuh.
Dua proyek bermasalah itu meliputi pemeliharaan Berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV. Amanah Anugerah Mandiri senilai Rp1,49 miliar.
Lalu, pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV. Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp2,51 miliar.
Selain itu, 10 proyek lain baru selesai sekitar Mei 2025, meski Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dibuat pada 24 Desember 2024, seolah pekerjaan rampung tepat waktu.
Hasil perhitungan tim ahli menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.
Selain RIP, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain. Keduanya yakni SFPZ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan TSD, selaku rekanan proyek.
Penyidik memastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip akuntabilitas.