Keluarga terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis 2 April 2026 siang. Diduga, proses hukum yang menderanya berkaitan dengan hak atas pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta yang belum dibayar oleh PT ALAM.
M Iqbal Zikri SH, penasihat hukum (PH) terdakwa menyampaikan, terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan saksi M Irvan.
Saksi mengaku dirinya ada 2 kali melihat terdakwa membawa as roda pada Januari 2023 lalu.
“Namun dalam BAP tambahan, saksi mengatakan 2 kali melihat namunpada bulan yang berbeda. Yakni di Januari dan Oktober. Maka di situ, kami melihat ada kejanggalan atas keterangan saksi yang berbeda,” tegas Iqbal usai persidangan di Ruang Candra PN Stabat.
Namun saksi Ruslan security di PT ALAM menyampaikan hal berbeda. Saksi menerangkan, selama 21 tahun dirinya bekerja di sana, tak pernah ada kehilangan barang di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Persoalan Pesangon
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan perkara yang ditanganinya itu berkaitan dengan persoalan pesangon kliennya. Bahkan, tuntutan atas hak Moses pun sudah dimenangkan hingga ke tingkat kasasi.
“Semestinya, PT ALAM wajib membayarkan pesangon terdakwa sebesar Rp70 juta. Namun sampai hari ini belum dipenuhi oleh PT ALAM,” terangnya.
Dugaan Kriminalisasi
Pada kesempatan yang sama, aktivis mahasiswa Langkat Wahyu Ridhoni berharap keadilan untuk Moses. Ia menduga, mantan mandor PT ALAM itu dikriminalisasi karena menuntut pesangon yang semestinya menjadi haknya.
“Saya merasa prihatin. Hari ini, beliau (terdakwa) dikriminalisasi atas hak-hak yang harus diterimanya. Semestinya, perusahaan tersebut mengeluarkan tunjangan-tunjangan atas pak Moses. Bukan malah mempidanakannya,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, perkara dengan nomor register 40/Pid.B/2026/PN Stb itu harus dikawal. Sehingga, tidak ada lagi Moses lain di kemudian hari yang menjadi korban kriminalisasi korporasi.
Diinformasikan, dalam dakwaannya, Moses didakwa melakukan pencurian atau penggelapan terhadap aset perusahaan.
Perusahaan menuduh Moses mengambil 2 Pcs As roda tanpa izin sehingga mengalami kerugian sebesar Rp650 ribu.
Disebutkan as roda yang hilang di korporasi perkebunan sawit itu, pada rentang waktu Januari 2023 hingga Februari 2024 lalu.







