Tujuh hari sudah, bencana banjir melanda 16 Kecamatan di Langkat, meski genangan air sudah turun namun harga bahan pangan dan lainnya mengalami kenaikan.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Langkat resmi mengeluarkan himbauan larangan menaikkan harga barang secara tidak wajar. Selain itu, melarang menahan stok barang dalam menghadapi situasi bencana alam.
Pasalnya dalam status tanggap darurat bencana banjir di Langkat terjadi lonjakan harga di pasar. Selain dikhawatirkan mengganggu stabilitas ekonomi, juga dapat mengganggu stabilitas ditengah penanganan bencana.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2-9/Ekon/2025 ditujukan kepada seluruh toko retail, grosir, dan pedagang di wilayah Kabupaten Langkat.
Bupati Langkat, Syah Afandi menanda tangani surat edaran tersebut secara elektronik pada 2 Desember 2025, di Stabat itu.
Melalui surat tersebut, Bupati Langkat menghimbau seluruh pedagang untuk tidak menaikkan harga barang secara tidak wajar. Terutama di tengah kondisi darurat akibat musibah banjir yang melanda sejumlah kecamatan.
“Kenaikan harga yang tidak wajar dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.
Pemerintah meminta para pedagang untuk menjual barang dengan harga wajar dan sesuai kualitasnya. Tidak melakukan penimbunan barang demi memicu kenaikan harga.
Lalu, tidak melakukan penipuan atau praktik dagang tidak jujur lainnya. Selanjutnya menghimbau agar memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai harga dan kualitas barang kepada konsumen.
Bupati menegaskan setiap pelanggaran terhadap edarannya akan mendapat sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.







