Banjir yang merendam 16 kecamatan di Kabupaten Langkat sejak 26 November 2025, menimbulkan berbagai dampak. Selain menelan korban jiwa juga berdampak pada rusaknya rumah warga, ternak, fasilitas umum, sekolah, pertanian, dan rumah ibadah.
Berdasarkan dampak serta upaya yang telah dan akan dilakukan, pemerintah Kabupaten Langkat kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir selama tujuh hari. Perpanjangan status mulai berlangsung selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 17 – 23 Desember 2025..
Bupati Langkat mengambil keputusan itu dalam Rapat Evaluasi Penanganan Banjir di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa 16 Desember 2025.
Dalam surat keputusan nomor: 360-07/K/2025, Bupati Langkat menyebut perpanjang status atas pertimbangan keputusan Gubernur Sumut tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana.
Selain itu, berdasarkan update laporan sementara Banjir, 15 Desember 2025 bahwa masih adanya pengungsi baik pengungsi terpusat maupun mandiri.
Lebih dari itu terkait penanganan sarana dan prasarana vital yang rusak akibat banjir. Ditambah adanya informasi BMKG Balai Besar Wilayah I Medan perihal curah hujan sedang hingga sangat lebat di wilayah Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan pertimbangan itu, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana,” ujar Bupati Langkat.
Bupati menegaskan, dengan perpanjangan ini seluruh perangkat daerah dan unsur terkait diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Ondim sapaan akrab Bupati Langkat menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penanganan bencana banjir yang melanda Kabupaten Langkat.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kita. Seluruh perangkat daerah harus tetap siaga dan memastikan kebutuhan pengungsi, mulai dari logistik, kesehatan hingga pelayanan dasar terpenuhi,” tegasnya.
Infografis menyajikan upaya- upaya yang telah dilakukan Pemkab Langkat dalam menangani bencana banjir tersebut.







