BERITA  

Akhiri Polemik, Empat Pulau Disahkan Masuk Aceh

Konferensi pers pemerintah terkait sengketa 4 Pulau
Konferensi pers pemerintah terkait sengketa 4 Pulau
Iklan Pemilu

Pemerintah pusat menetapkan empat pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan. Kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo menyebut keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memaparkan data-data administratif sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik bagi semuanya,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto, kata Prasetyo, telah memerintahkan agar informasi yang simpang siur soal klaim kepemilikan empat pulau tersebut segera diluruskan.

Ia menegaskan bahwa tidak benar ada provinsi lain yang ingin memasukkan keempat pulau itu ke wilayah administratifnya.

Baca Juga  Menaker Larang Pemberi Kerja Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja

“Informasi itu tidak benar. Masyarakat Sumatra Utara maupun Aceh diharapkan memahami proses yang terjadi, dinamika yang terjadi,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, keempat pulau tersebut sempat terdaftar dalam Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu mencantumkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatra Utara.

Langkah tersebut menuai protes dari Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menyebut keputusan Kemendagri bersifat sepihak.

Selain itu juga, dinilai menyalahi kesepakatan yang pernah dibuat antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992.

Aceh menilai keputusan itu tidak mencerminkan prinsip keadilan wilayah dan dapat menimbulkan ketegangan administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *