Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan, di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (5/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan mobil yang dikendarai pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Petugas bahkan terpaksa menabrak mobil tersebut untuk menghentikan pelariannya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkoba yang sebelumnya ditangani pihaknya.
Sebelumnya, polisi menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan sebuah minibus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat.
Setelah lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi sebuah mobil yang dicurigai membawa narkoba. Mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI itu melaju kencang sejak memasuki wilayah Sumatera Utara.
“Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli, Rabu (14/10/2026) pagi.
Petugas kemudian meringkus AM (31), warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Saat diamankan, pelaku sempat enggan turun dari mobil sehingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. Pelaku juga sempat berkilah tidak membawa narkoba.
Namun, setelah menggeledah kendaraan tersebut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat, mulai dari lantai bagian belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, hingga dashboard.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa, kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” tambah Rafli.
15 Juta Untuk Sekilo Sabu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui bukan kali pertama membawa narkoba dari Aceh. Beberapa waktu sebelumnya, pelaku pernah mengirim narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.
Pelaku diduga tergiur imbalan besar yang dijanjikan oleh pengendali jaringan tersebut, yakni Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Dengan demikian, jika seluruh 24 kilogram sabu itu sampai ke tujuan, pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp360 juta.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam, upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ucap Rafli.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok sekaligus pengendali yang memerintahkan AM membawa puluhan kilogram sabu tersebut. Identitas orang yang diduga menjadi bos pelaku telah diketahui dan sedang dalam pengejaran.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat,” tegas Rafli.







