https://suarain.com/category/berita/
BERITA  

Abaikan Rekomendasi DPRD Langkat, Bupati Diminta Copot Camat Tanjung Pura

Iklan Pemilu

Permintaan pencopotan Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Tengku Reza Aditya menggema. Pimpinan DPRD Langkat, Romelta Ginting menyampaikannya saat menggelar reses di Tanjung Pura, pada Senin, 26 Januari 2026.

Wakil Rakyat dari partai berlambang Banteng itu secara tegas meminta Bupati Langkat untuk mencopot Camat Tanjung Pura.

Pasalnya, Romelta menilai camat Tanjung Pura tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Langkat terkait pelaksanaan pemilihan pengelolaan Pasar Tradisional Tanjung Pura, secara voting.

Romelta menegaskan rekomendasi DPRD Langkat tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang pasar Tanjung Pura.

“Reses adalah forum resmi penyerapan aspirasi rakyat. Jika rekomendasi yang lahir dari RDP diabaikan, maka itu sama saja mengabaikan suara masyarakat,” tegas Romelta.

Romelta menambahkan, berbagai persoalan pun muncul. Mulai dari pengabaian rekomendasi DPRD hingga pungutan yang tidak jelas peruntukannya.

Bahkan ada upaya penggagalan mekanisme voting pemilihan penunjukan pengelola pasar.

Hal itu menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kinerja Camat Tanjung Pura.

“Jika pihak terkait terus membiarkan kondisi ini dan mengabaikan rekomendasi DPRD Langkat, maka sudah seharusnya Bupati Langkat mengambil langkah tegas. Hal itu demi menjaga wibawa pemerintahan dan melindungi kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga  Mengambang di Paluh Karang, Kematian Pria Aceh Tamiang Masih Diselidiki

Pungutan Tidak Rasional

Sementara itu, Ketua Pedagang Mikro Pasar Tanjung Pura, Liyas Sembiring mengungkapkan adanya dugaan upaya sistematis untuk menggagalkan pelaksanaan voting pengelolaan pasar.

“Setiap kali akan dilaksanakan voting, selalu muncul kelompok-kelompok yang mengaku sebagai pedagang. Mereka melakukan aksi penolakan,” ungkapnya.

Liyas menduga kelompok tersebut merupakan suruhan pihak pengelola pasar saat ini.

“Kami menduga gerombolan itu merupakan suruhan dari pihak pengelola pasar untuk menggagalkan pelaksanaan voting,” tambahnya.

Liyas menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan aspirasi mayoritas pedagang. Ia menilai upaya itu justru memperkeruh suasana dan memperpanjang konflik di lingkungan pasar.

“Sebagian besar pedagang justru menginginkan voting dilakukan secara terbuka dan demokratis,” ujar Liyas.

Pada kesempatan itu, tokoh muda, Rizky ZM, turut menyampaikan kekecewaan atas kondisi pengelolaan Pasar Tanjung Pura.

Rizky menyoroti pungutan-pungutan yang tidak rasional dan memberatkan pedagang.

“Pengelola sudah memungut uang listrik, tetapi masih memungut uang lampu, sebesar Rp3.000 per lampu. Ini sangat tidak masuk akal dan patut mempertanyakan dasar serta transparansi pengelolaannya,” ujar Rizky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *