BERITA  

Bupati Langkat Syah Afandin Tegaskan Dukungan Pidana Kerja Sosial di Sumut

Iklan Pemilu

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai pendekatan pemulihan hukum yang lebih humanis di Sumatera Utara.

Syah Afandin menyampaikan komitmennya itu saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara para bupati/wali kota se-Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa 18 November 2025.

MoU tersebut mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Skema ini mengedepankan edukasi dan pembinaan sosial, dengan mempertimbangkan usia pelaku, tingkat kerugian, kemampuan mengganti rugi, serta jenis pelanggaran.

Para pelaku nantinya juga akan dibekali pelatihan kerja melalui dukungan PT Jamkrindo.

Bupati Syah Afandin hadir bersama Sekda Langkat Amril dan sejumlah kepala dinas terkait.

Ia menilai pidana kerja sosial sebagai kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri secara lebih konstruktif.

“Pendekatan ini lebih mendidik dan memungkinkan mereka kembali bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis dalam memperkuat penerapan restorative justice.

Baca Juga  Kebakaran di Bukit Lawang, 2 Unit Penginapan dan Restoran Ludes

“Kami berharap kepala daerah turut memastikan implementasinya berjalan efektif di wilayah masing-masing,” katanya.

Dukungan juga datang dari Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Nasution yang menilai program tersebut selaras dengan arah pembangunan jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut.

Dengan kerja sama ini, Sumatera Utara diharapkan semakin mampu menerapkan penegakan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan dan membina masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *