BERITA  

Terbukti Menguasai Lahan Sri Timur, Kejari Langkat Eksekusi Kades Sei Tualang

Kejari Langkat eksekusi Kades Sei Tualang kasus penguasaan lahan ilegal (foto: dok Kejari Langkat)
Iklan Pemilu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi Syamsul Bahri Kepala Desa Sei Tualang Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Senin 10 November 2025. Pengadilan memutus Syamsul terbukti secara sah terbukti menguasasi lahan secara ilegal.

Eksukusi atas Syamsul Bahri pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa atas berperkara dengan perkebunan milik PT Sri Timur. Dengan putusan tersebut, MA menguatkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

MA memutus kasasi atas permohononan terdakwa pada Jumat, 24 Oktober 2025 bernomor 9160 K/PID.SUS-LH/2025. MA juga mewajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500.

Syamsul secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal. Hal itu sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI dengan hukuman dua tahun penjara.

Kepala seksi (Kasi) inteligen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo Sitepu membenarkan eksekusi tersebut.

“Benar telah dieksekusi dan terpidana  diserahkan ke Rutan Tanjung Pura untuk menjalani hukuman dua tahun penjara,” ujar Nardo, Selasa 11 November 2025.

Syamsul datang ke kantor Kejari Langkat pada Senin siang dengan memakai seragam lengkap dinas kepala desa. Istri Syamsul mendampingi bersama 30-an warga desanya yang menunggu di pintu masuk Kejari Langkat.

Baca Juga  Rinaldi Gunawan Terima Penghargaan Pemuda Potensial Kabupaten Langkat

Kepada terpidanan, Petugas Kejari Langkat memakaikan rompi orange dan borgol  dengan tetap mengenakan pakaian dinas kepala desa.

Perjalanan Perkara

Sebelumnya, PN Stabat melalui putusan Nomor 670/Pid.Sus/2024/PN Stb, 10 Maret 2025 menyatakan Syamsul Bahri bersalah melakukan tindak pidana “secara tidak sah menduduki dan menguasai lahan perkebunan. Putusan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Perkara ini bermula saat Syamsul Bahri kedapatan mengerjakan lahan di Blok 16 TM.2014 milik PT Sri Timur di Desa Sei Tualang,  Brandan Barat, tanpa izin perusahaan, pada 16 Mei 2024.

Ia menggunakan excavator merek Hitachi warna oranye menggali lahan di tiga titik. Tindakan Syamsul mengakibatkan kerusakan akses jalan kebun dan menimbulkan kerugian sekitar Rp57,5 juta bagi perusahaan.

Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding Syamsul  pada 29 April 2025 dengan putusan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PT MDN, yang menguatkan putusan PN Stabat.

Atas putusan tetap tersebut, Pengadilan memastikan Syamsul Bahri  tetap menjalani hukuman 2 tahun penjara sesuai putusan pengadilan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *