BERITA  

Tak Berizin, Pemkab Deli Serdang Bongkar Diskotik Marcopolo

Surat Tugas Penertiban atau Pembongkaran Bangunan Diskotik Marcopolo, Kamis 14 Agustus 2025
Iklan Pemilu

Pemkab Deli Serdang melakukan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) Marcopolo, Kamis 14 Agustus 2025, di Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru. Penertiban bangunan ilegal milik ketua ormas ini berdasarkan Surat tugas Satuan Polisi Pamong Praja Nomor: 800.1.11.1/2010, tertanggal 13 Agustus 2025.

Dalam surat tersebut, Kasat Pol PP, Deli Serdang Marjuki menugaskan pembongkaran bangunan (Diskotik Marcopolo) yang tidak memiliki PBG di Jalan Sei Petani Dusun VII Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru.

Marjuki juga meminta personilnya untuk melaporkan kegiatan penertiban.

Kepada petugas, Marjuk mengingatkan bawahannya untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Selain itu tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun pada saat melaksanakan tugas.

Kasatpol PP bersama aparat gabungan meminta agar tidak ada gesekan dari anggota ormas yang dipimpin oleh Samsul Tarigan.

Selain tak mengantongi izin. Diskotik yang diresmikan oleh Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules RM, Senin 1 Juli 2024 lalu itu dinilai meresahkan masyarakat.

@suarain.comPemkab Deli Serdang melakukan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) Marcopolo, Kamis 14 Agustus 2025, di Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru. Penertiban bangunan ilegal milik ketua ormas ini berdasarkan Surat tugas Satuan Polisi Pamong Praja Nomor: 800.1.11.1/2010, tertanggal 13 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Kasat Pol PP, Deli Serdang Marjuki menugaskan pembongkaran bangunan (Diskotik Marcopolo) yang tidak memiliki PBG di Jalan Sei Petani Dusun VII Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru. Marjuki juga meminta personilnya untuk melaporkan kegiatan penertiban. Kepada petugas, Marjuk mengingatkan bawahannya untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Selain itu tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun pada saat melaksanakan tugas. #fyp #info #news #share #viral

♬ original sound – Party Agent – indopartyagent

Untuk diketahui, saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah lakukan eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan, pada Selasa 12 Agustus 2025, sore.

Kejari Binjai melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan kasasi MA. Samsul Tarigan dinyatakan bersalah atas penguasaan lahan BUMN PTPN II dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.

Untuk menjalani hukum tersebut, jaksa eksekutor dmenjebloskan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan.

Baca Juga  Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Sejumlah Pemuda Kritik Lewat Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *