17 Oktober 2024,
____________________________
Kanit Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Rismanto Purba yang menemui para guru saat aksi di Polda Sumut, Rabu, 16 Oktober 2024, saat aksi penyerahan penghargaan kepada Polda Sumut.
Kompol Riswanto menerangkan terkait 5 tersangka yang belum dilakukan penahanan.
“Terkait belum dilakukan penahanan, ya jawaban kami masih tetap sama bahwa penahanan yang diatur dalam hukum acara pidana itu adalah untuk kebutuhan penyidikan,” jelas Riswanto.
Selain itu Ia juga menyatakan bahwa saat ini penyidik Polda Sumut merasa belum dibutuhkan penahanan terhadap para tersangka.
“Sampai saat ini penyidik kami belum merasa bahwa dibutuhkan penahanan untuk para tersangka,” jelas Rismanto Purba.
Berkas Lengkap Akan Dikirim Ke Jaksa
Kompol Rismanto mengatakan bahwa berkas 2 tersangka telah lengkap dan 3 (tiga) tersangka lainnya sedang dilengkapkan.
“Ya saat ini ada 5 (lima) tersangka, dimana berkas 2 (dua) tersangka sudah lengkap. Selanjutnya 3 (tiga) berkas perkara sedang kami lengkapkan,”
Ia mengatakan kemungkinan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), bila berkas sudah diteliti dan lengkap.
“Mungkin dalam minggu depan sudah kami kirimkan (ke Jaksa) karena masih ada beberapa keterangan yang diamati termasuk keterangan ahli,”
Selanjutnya Ia mengatakan penyidik sedang berkordinasi apakah pengirim berkas secara bersama-sama, menungku kelimanya lengkap atau berkas 2 tersangka terlebih dahulu.
Hal itu dikatakannya sebagai efisiensi persidangan, sehingga persidangan dapat dilakukan secara bersamaan.
“Sesuai penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelayakannya. Apakah berkas perkara ini sudah layak disidangkan atau tidak,” tambah Riswanto.
Hal itu akan mendasari terhadap tersangka yang dua sudah terlebih dahulu dinyatakan lengkap.
Guru Serahkan Penghargaan Polda Terbaik
Para guru korban kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)memberikan awards kepada Polda Sumut sebagai polda terbaik.
Mereka memberikan penghargaan tersebut atas kinerja Polda Sumut dalam menangani perkara dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat khusus guru tahun 2023.
Atas dasar apa para guru tersebut memberikan penghargaan itu kepada Polda Sumut.
Berikut prestasi Polda Sumut yang diniliahi oleh para guru yang menjadi indikator pemberian penghargaan tersebut.
- Penyidikan yang bermasalah;
- Lamanya proses Penydikan (Undue Delay);
- Tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo;
- Tidak ditahanya para Tersangka Korupsi PPPK;
- Belum ditetapkanya Tersangka (Aktor Utama);
- Berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari Kejaksaaan Tinggi Sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barag buktinya ke Kejatisu.
Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 telah bergulir selama 10 bulan.
Perkara ini pun terus menghadirkan drama-drama yang menghebokan Sumatera Utara khususnya Kab. Langkat.
Satu diantara banyaknya drama dalam kasus tersebut yaitu hingga sampai saat ini polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap 5 (lima) Tersangka PPPK Langkat dengan alasan Koperatif.
Adapun 5 tersangka tersebut yakni, Kadis Pendidikan Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari, dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat, Alexander.
Lalu 2 (dua) tersangka lainnya yang telah ditetapkan jauh sebelumnya yaitu Kepala sekolah atas nama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.