Pendaftaran CPNS dan PPPPK 2024 Mundur, Ini Jadwal dan Syaratnya

Sebelumnya Direncanakan Pada Juni 2024, Kini Mundur Juli 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat di Istana Merdeka. (foto KEMENPANRB)

suarain.com – Jakarta – Pemerintah telah menetapkan akan membuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat yang berminat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadwal yang direncanakan pada Juni 2024, mundur ke bulan Juli 2024.

Begitupun jalur penerimaan lewat simulasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negar dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan pelaksanaan seleksi CASN akan dimulai bulan Juli.

“Pelaksanaan seleksi CASN akan kita mulai pada Juli setelah instansi menerima SK (Surat Kepeutusan) Menteri PANRB, terkait kebutuhan pegawai ASN,” kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, (6/7/24).

Pemerintan telah menyetujui akan merekut CASN dan PPPK berjumlah 1.289.824, terdiri atas 427.650 di instansi pusat dan 862.174 di instansi daerah, termasuk talenta digital di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pemerintah daerah (pemda).

Nantinya setelah menerima SK, instansi akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negera (BKN) untuk mengumumkan lowomham for,asi dam persiapan seleksi.

Anas berharap pada awal Juli sudah ada informasi terkait waktu dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Namun, kepastian jadwal pengumuman, pendaftaran, dan rekrutmen masih dinamis mengikuti perkembangan.

Jika mengacu pada penerimaan CASN tahun lalu.

maka pendaftaran seleksi dilakukan secara daring  melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Daftar CPNS 2024

Merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah ketentuan dan persyaratan umum pendaftaran CPNS:

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  2. Tidak pernah mendapatkan sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai karyawan swasta.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *